JAKARTA - Stok Minyakita langka di pasar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun segera memanggil Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mendapatakan laporan dari 7 kantor wilayah bahwa Minyakita stoknya langka. Walaupun ada, harga minyak murah kemasan ini melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
"Kami berencana memanggil Kemendag dan Kemenperin untuk mengetahui posisi pasti bagaimana produksi dan distribusi Minyakita dan minyak goreng curah," kata dia dalam Konferensi Pers dengan Jurnalis di kantor KPPU Jakarta, dikutip Selasa (31/1/2023).
Baca Juga:Â Minyakita Langka, Mendag: Setoran DMO Turun
KPPU juga akan melakukan klarifikasi dengan dua kementerian tersebut. Khususnya perihal aturan sanksi yang diberikan apabila pengusaha tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Kami akan melakukan penelitian dan akan klarifikasi ke pemerintah bagaimana produksi dan distribusi dan juga bagaimana apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kebutuhan domestik dalam negeri ntuk minyak goreng ini," ucapnya.
Baca Juga:Â KPPU Endus Kelangkaan Minyakita di Pasar, Ulah Siapa?
Di samping itu, KPPU segera mengusut dugaan penyempitan produksi dan distribusi yang dilakukan secara segaja oleh pengusaha. Sebab diketahui minat masyarakat membeli Minyakita sangat tinggi dibandingkan minyak goreng kemasan premium.
"Kita juga akan usut apakah benar pelaku usaha sekarang membatasi produksi minyak goreng curah maupun kemasan sederhana dengan tujuan untuk meningkatkan penyerapan minyak goreng kemasan premium yang saat ini kurang diminati oleh masyarakat karena selisih harganya yang cukup jauh," bebernya.
Follow Berita Okezone di Google News