Share

Tak Penuhi Kewajiban, 1.981 Izin Usaha Pertambangan Dicabut!

Atikah Umiyani, MNC Portal · Rabu 01 Februari 2023 11:03 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 01 320 2756890 tak-penuhi-kewajiban-1-981-izin-usaha-pertambangan-dicabut-ANAYeHz6Y2.jpg Izin tambang dicabut (Foto: Shutterstock)

JAKARTA – Ribuan izin usaha pertambangan dicabut karena tidak memenuhi kewajiban. Dirjen Minerba Kementerian ESDM mencatat 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Ini yang dicabut izinnya adalah perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Sebagian besar diberikan izin namun tidak diusahakan," jelas Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dikutip Rabu (1/2/2023).

Kendati demikian, diakui Ridwan, dirinya memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang apabila ingin memberikan klarifikasi.

"Pemerintah membuka kesempatan jika ada perusahaan yang klarifikasi, prinsipnya pemerintah bersifat terbuka kami adil saja. Kalau ada yang dicabut ternyata salah, kami akan pulihkan kalo perusahaan menjelaskan kewajibannya," lanjutnya.

Adapun bila dirincikan, pencabutan IUP mineral sebanyak 1.680 sementara perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan.

Sementara itu, hingga Desember 2022 terdapat setidaknya 443 perusahaan yang pencabutan IUP-nya dibatalkan. Di antaranya adalah 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.

Follow Berita Okezone di Google News

Ridwan menjelaskan, pencabutan IUP pertambangan itu dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada yakni Perpres 21 tahun 2022. Intinya perusahaan-perusahaan yang bagus saja yang akan terus bekerja. Sehingga perusahaan abal-abal akan dibereskan oleh Dirjen Minerba.

Adapun alasan permohonan ditolak dan dikembalikan ialah KBLI tidak sesuai, lalu ada persyaratan tidak lengkap sesuai regulasi serta IUP tidak Clear and Clean.

Ridwan juga mencatat adanya ketidaksesuaian susunan pengurus (Direktur) dengan data MODI, tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dan belum melunasi PNBP subsektor Minerba.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini