Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Penuhi Kewajiban, 1.981 Izin Usaha Pertambangan Dicabut!

Atikah Umiyani , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2023 |11:03 WIB
Tak Penuhi Kewajiban, 1.981 Izin Usaha Pertambangan Dicabut!
Izin tambang dicabut (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Ribuan izin usaha pertambangan dicabut karena tidak memenuhi kewajiban. Dirjen Minerba Kementerian ESDM mencatat 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Ini yang dicabut izinnya adalah perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Sebagian besar diberikan izin namun tidak diusahakan," jelas Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dikutip Rabu (1/2/2023).

Kendati demikian, diakui Ridwan, dirinya memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang apabila ingin memberikan klarifikasi.

"Pemerintah membuka kesempatan jika ada perusahaan yang klarifikasi, prinsipnya pemerintah bersifat terbuka kami adil saja. Kalau ada yang dicabut ternyata salah, kami akan pulihkan kalo perusahaan menjelaskan kewajibannya," lanjutnya.

Adapun bila dirincikan, pencabutan IUP mineral sebanyak 1.680 sementara perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan.

Sementara itu, hingga Desember 2022 terdapat setidaknya 443 perusahaan yang pencabutan IUP-nya dibatalkan. Di antaranya adalah 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement