Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Penuhi Kewajiban, 1.981 Izin Usaha Pertambangan Dicabut!

Atikah Umiyani , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2023 |11:03 WIB
Tak Penuhi Kewajiban, 1.981 Izin Usaha Pertambangan Dicabut!
Izin tambang dicabut (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Ridwan menjelaskan, pencabutan IUP pertambangan itu dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada yakni Perpres 21 tahun 2022. Intinya perusahaan-perusahaan yang bagus saja yang akan terus bekerja. Sehingga perusahaan abal-abal akan dibereskan oleh Dirjen Minerba.

Adapun alasan permohonan ditolak dan dikembalikan ialah KBLI tidak sesuai, lalu ada persyaratan tidak lengkap sesuai regulasi serta IUP tidak Clear and Clean.

Ridwan juga mencatat adanya ketidaksesuaian susunan pengurus (Direktur) dengan data MODI, tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dan belum melunasi PNBP subsektor Minerba.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement