JAKARTA - Pemerintah telah sepakat soal hanya membuka 14-15 bandara sebagai pintu masuk penerbangan Internasional.
Sementara bandara lainnya yang tidak masuk dalam 15 bandara internasional diizinkan mengangkut jemaah haji dan umrah saja.
Saat ini ada 33 bandara internasional di Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah.
Sebagai pintu masuk, bandara internasional melayani penerbangan internasional dan domestik dengan fasilitas pendukung, seperti bea cukai dan imigrasi.
 BACA JUGA:Daftar Bandara Baru yang Siap Diresmikan Jokowi Sebelum 2024
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan kesepakatan pemerintah hanya memberlakukan 14-15 bandara internasional diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri terkait.
"Kemarin kita rapat mengenai industri pariwisata dan bagaimana implikasi dengan pertumbuhan ekonomi, Pak Presiden memimpin langsung, disitu kita, Pak Menhub, di situ ada kesepakatan, silakan Pak Menhub, kita akan membuka untuk international Airport itu 14-15 saja," ujar Erick usai gelaran Mandiri Investment Forum (MIF), Rabu (1/2/2023).
Alasan pemerintah hanya membuka 15 bandara internasional adalah untuk menekan jumlah warga negara Indonesia bepergian atau berwisata ke luar negeri.
Â
Follow Berita Okezone di Google News