Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada! Ada 10 Investasi Bodong dan 50 Pinjol Ilegal

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Kamis, 02 Februari 2023 |15:21 WIB
Waspada! Ada 10 Investasi Bodong dan 50 Pinjol Ilegal
Ilustrasi pinjol. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi dan 50 pinjaman online (pinjol) tanpa izin pada awal 2023.

“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua SWI Tongam Tobing dari keterangan resmi yang dikutip Antara, Kamis (2/2/2023).

Dia pun memastikan selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan dengan menggunakan big data center aplikasi waspada investasi.

 BACA JUGA:Target Investasi Rp1.400 Triliun, Erick Thohir Bidik BUMN Rp127 Triliun

Adapun SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi untuk menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri guna dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Hal itu karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement