JAKARTA – Pedagang melanggar penjualan minyak goreng kemasan Minyakita langsung ditindak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah IV mulai melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif atas temuan laporan praktek tying pada pembelian Minyakita.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno mengatakan, kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.
"Tindakan ini merupakan respons cepat KPPU atas temuan lapangan kantor wilayah tersebut atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir," ujar Dendy dalam keterangan resminya, Kamis (2/2/2023).
Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama 3 bulan sejak November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB) untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.
Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.
Sebagai informasi, praktek tying juga terjadi di kanwil V (Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan). Sistemnya, para retailer yang membeli Minyakita maka wajib membeli sabun cuci piring atau minyak goreng kemasan jenis premium.
"Berdasarkan hasil survei kami menemukan adanya praktik penjualan minyak kita secara bersyarat di mana setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu diwajibkan membeli produk cuci piring atau minyak goreng premium merek lain," ungkap investigaror Kanwil V.
Praktek ini dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai lini, misalnya antara produsen dengan distributor besar maupun dari distributor ke retailer. Kata dia, jika praktek tying ini tidak dilakukan, alhasil pada retailer tidak akan mendapatkan Minyakita yang diminta.
Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.