Menurut Heru, penggunaan gas bumi sebagai sumber energi bagi penyewa di Kawasan Industri Makassar KIMA juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2015.
"Penyediaan gas bumi ke Kawasan Industri Makassar dapat segera terlaksana. PGN dan KIMA bersama-sama menciptakan environment kawasan industri yang ramah lingkungan. Tentunya, juga memanfaatkan energi yang bersumber dari dalam negeri," jelasnya.
Heru mengatakan PGN sebagai Subholding Gas Pertamina akan terus berkomitmen mendukung penciptaan nilai tambah dan daya saing industri dengan efisiensi gas bumi.
Dengan penyerapan yang besar di kawasan industri, dia mengharapkan bisa menstimulasi bauran energi ramah lingkungan di masa transisi energi.
(Dani Jumadil Akhir)