JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memperingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar bekerja dengan baik.
Hal itu karena status jabatan sebagai (PNS) dapat dicopot apabila kinerjanya jelek.
Dia menyebut PNS mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Di mana itu berkaitan dengan program reformasi birokrasi (RB) yang dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan,” tegas Anas dalam Pelantikan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, dikutip Jumat (3/2/2023).
BACA JUGA:Mengenal Tanda Pangkat PNS Terbaru
Selain itu, para PNS juga harus memperhatikan rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Bab III PP tersebut menjelaskan jenis hukuman disiplin yang terdiri dari beberapa tingkatan.
Hukuman yang diberikan dimulai dari teguran lisan sampai pemberhentian sebagai PNS.
Â
Follow Berita Okezone di Google News