Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Ada yang Abadi, PNS yang Kinerjanya Buruk Bisa Dipecat!

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Sabtu, 04 Februari 2023 |03:00 WIB
Tak Ada yang Abadi, PNS yang Kinerjanya Buruk Bisa Dipecat!
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memperingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar bekerja dengan baik.

Hal itu karena status jabatan sebagai (PNS) dapat dicopot apabila kinerjanya jelek.

Dia menyebut PNS mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Di mana itu berkaitan dengan program reformasi birokrasi (RB) yang dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan,” tegas Anas dalam Pelantikan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, dikutip Jumat (3/2/2023).

BACA JUGA:Mengenal Tanda Pangkat PNS Terbaru

Selain itu, para PNS juga harus memperhatikan rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Bab III PP tersebut menjelaskan jenis hukuman disiplin yang terdiri dari beberapa tingkatan.

Hukuman yang diberikan dimulai dari teguran lisan sampai pemberhentian sebagai PNS.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement