Share

Viral Karyawan Lembur Tidak Dibayar, Wamenaker: Bisa Dipidana

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Sabtu 04 Februari 2023 09:23 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 04 320 2758942 viral-karyawan-lembur-tidak-dibayar-wamenaker-bisa-dipidana-ia5pwbeHlQ.jpeg Viral kerja lembur tidak dibayar (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Viral karyawan lembur tidak dibayar oleh perusahaan. Kejadian tersebut diduga dialami karyawan yang bekerja di PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Menteri Ketenegakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pihaknya tidak pandang bulu memberikan sanksi kepada perusahaan jika terbukti melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya antara pekerja dan pemberi kerja.

"Soal upah lembur biasanya sudah dilakukan kesepakatan antara management (perushaan) dan pekerja, kalau perusahaan tidak melaksanakan atau bayar upah lembur tentu ada sanksi bagi perusahaan tersebut," kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (4/2/2023).

Afriansyah menyebutkan pihaknya tengah menurunkan tim pengawas ke Jawa Tengah untuk melakukan investigasi atas permasalahan tersebut. Setelah laporan diterima dan perusahaan terbukti melakukan pelanggaran maka Kemnaker siap untuk memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Jika terbukti (melakukan pelanggaran) Kemnaker akan memberikan sanksi berat juga bisa sanksi pidana," lanjutnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.

"Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini," sambung Haiyani.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini