Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Karyawan Lembur Tidak Dibayar, Wamenaker: Bisa Dipidana

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 04 Februari 2023 |09:23 WIB
Viral Karyawan Lembur Tidak Dibayar, Wamenaker: Bisa Dipidana
Viral kerja lembur tidak dibayar (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Viral karyawan lembur tidak dibayar oleh perusahaan. Kejadian tersebut diduga dialami karyawan yang bekerja di PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Menteri Ketenegakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pihaknya tidak pandang bulu memberikan sanksi kepada perusahaan jika terbukti melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya antara pekerja dan pemberi kerja.

"Soal upah lembur biasanya sudah dilakukan kesepakatan antara management (perushaan) dan pekerja, kalau perusahaan tidak melaksanakan atau bayar upah lembur tentu ada sanksi bagi perusahaan tersebut," kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (4/2/2023).

Afriansyah menyebutkan pihaknya tengah menurunkan tim pengawas ke Jawa Tengah untuk melakukan investigasi atas permasalahan tersebut. Setelah laporan diterima dan perusahaan terbukti melakukan pelanggaran maka Kemnaker siap untuk memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Jika terbukti (melakukan pelanggaran) Kemnaker akan memberikan sanksi berat juga bisa sanksi pidana," lanjutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement