JAKARTA - Sebuah peringatan dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tentang status jabatan PNS.
Di mana, jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai kinerja tidak bagus, jabatannya akan dicopot.
Hal tersebut dilakukan karena PNS mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, sejalan dengan adanya program reformasi birokrasi (RB) yang dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan,” tegas Anas dalam Pelantikan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, dikutip Jumat (3/2/2023).
Follow Berita Okezone di Google News