JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah dan produsen minyak telah menyepakati porsi kewajiban memasok ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak goreng menjadi 50% untuk menghadapi Lebaran 2023 mendatang.
Sistem DMO minyak goreng yang berlaku saat ini adalah produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang ingin mengekspor harus memenuhi DMO dengan kuota 1:6.
"Saya menggelar rakor hari ini bersama kementerian/lembaga terkait dengan para produsen minyak goreng. Kami menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng, sebanyak 50% hingga memasuki masa Lebaran nanti," ujar Luhut dalam keterangan di Instagram @luhut.pandjaitan, dikutip Senin (6/2/2023).
BACA JUGA:Mendag Zulhas: Tak Ada Penghapusan DMO Sawit
Menurut Luhut, saat ini terdapat kenaikan harga minyak goreng curah menjelang bulan ramadhan.
Pemerintah mencermati adanya pergeseran konsumsi minyak goreng masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium, beralih membeli Minyakita yang merupakan senjata pemerintah untuk meredam kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri agar sesuai HET yang ditetapkan yakni Rp.14.000/liter.
Selain itu hal yang tak terhindarkan juga adalah kenaikan harga minyak goreng rakyat akibat pasokan DMO yang berkurang, terutama dari pasokan Minyakita.
"Tingginya hak ekspor yang dimiliki menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor," katanya.