JAKARTA - Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia kembali meningkat, setelah menurun drastis sejak Covid-19 melanda Tanah Air.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021, Kamis (9/2/2023), setiap TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus memiliki pendidikan dan pengalaman lima tahun yang sesuai dengan kualifikasi yang akan diduduki,
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia mencapai 111.818 orang per Januari 2023聽
Baca Juga:聽Padat Karya Tunai Butuh 80 Ribu Tenaga Kerja Bangun Jalan dan Jembatan
Penyebaran TKA mulai dari Aceh, Jawa Barat, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.
Adapun kenaikan jumlah TKA seiring dilonggarkannya pembatasan kegiatan sosial yang juga berimbas pada pertumbuhan aktivitas ekonomi.
China pun masih menjadi negara asal TKA terbesar di Indonesia. Hal ini disebabkan dari banyaknya proyek investasi asing yang menggunakan teknologi baru dari Tiongkok. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/ Kementerian Investasi, realisasi penanaman modal asing (PMA) dari China ke Indonesia mencapai US$5,19 milliar pada kuartal I-III/2022.
Baca Juga:聽Menko Airlangga: KEK Kura-Kura Bali Bakal Serap Banyak Tenaga Kerja
Berikut rincian jumlah TKA di Indonesia menurut negara asalnya periode Januari 2023:
路 Republik Rakyat China : 54.023
路 Jepang : 11.066
路 Korea Selatan : 10.086
路 India : 6.922
Follow Berita Okezone di Google News