Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Jokowi Ultimatum Saham Gorengan Imbas Kasus Gautam Adani, Begini Kata OJK dan BEI

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 11 Februari 2023 |03:24 WIB
6 Fakta Jokowi Ultimatum Saham Gorengan Imbas Kasus Gautam Adani, Begini Kata OJK dan BEI
Ultimatum Presiden Jokowi soal saham gorengan (Foto: Setpres)
A
A
A

5. Antisipasi BEI

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan sejumlah upaya lain sebagai langkah antisipasi yakni melalui kode notasi khusus setelah kode saham suatu perusahaan. Hal itu dilakukan untuk memberi informasi kepada investor terkait kondisi suatu perusahaan.

“Kita isolasi saham-saham tersebut, dan menginformasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian investor,” ujar Nyoman.

Selanjutnya, immediate action yaitu tindakan yang dilakukan bursa di periode perdagangan yang sedang berlangsung, guna memastikan kewajaran transaksi yang terjadi.

6. Auto Reject

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang menjelaskan, bursa melakukan immediate action terhadap nasabah-nasabah melalui anggota bursa (AB), sebagai upaya preventif untuk mengingatkan nasabah terkait perilaku transaksinya.

Lalu, bursa juga mengenakan auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB) atas pemesanan atau order saham yang mencapai level harga tertentu. Di samping itu, bursa juga melakukan edukasi dan sosialisasi melalui berbagai media kepada investor, guna meningkatkan pemahaman dalam bertransaksi.

“Semuanya ini bertujuan untuk perlindungan investor,” kata Kristian kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement