Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perlintasan Sebidang Liar di Pondok Rajeg Ditutup, KAI Peringatkan Warga Jangan Dibongkar!

Ikhsan Permana , Jurnalis-Sabtu, 11 Februari 2023 |12:06 WIB
Perlintasan Sebidang Liar di Pondok Rajeg Ditutup, KAI Peringatkan Warga Jangan Dibongkar!
KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar. (Foto: Okezone.com/KAI)
A
A
A

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

Eva mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

Pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement