Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perlintasan Sebidang Liar di Pondok Rajeg Ditutup, KAI Peringatkan Warga Jangan Dibongkar!

Ikhsan Permana , Jurnalis-Sabtu, 11 Februari 2023 |12:06 WIB
Perlintasan Sebidang Liar di Pondok Rajeg Ditutup, KAI Peringatkan Warga Jangan Dibongkar!
KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar. (Foto: Okezone.com/KAI)
A
A
A

JAKARTA - Perlintasan sebidang liar yang dibuat warga di Kawasan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, ditutup. KAI telah melakukan sosialisasi sebelum melakukan penutupan perlintasan tersebut.

Namun warga menolak dan tetap melanjutkan proses pembuatan perlintasan liar tepatnya di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam–Stasiun Cibinong, Jalan H. Riman, RT. 003 RW. 004 Kelurahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

"Untuk saat ini tim prasarana dan pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pada lokasi perlintasan liar serta jalan setapak yang dibuat khusus mengarah ke perlintasan liar tersebut," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Perlintasan Liar di Pondok Rajeg Cibinong Ditutup!

Eva pun meminta masyarakat tidak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang telah ditutup.

Sepanjang 2022, KAI Daop 1 Jakarta mencatat telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga.

Baca Juga: Butuh Rp300 Triliun Bereskan Perlintasan Sebidang Kereta

Keberadaan perlintasan sebidang KA di wilayah Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan. Saat ini di area Daop 1 Jakarta terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang baik resmi atau pun yang tidak terjaga atau liar. Dari jumlah tersebut 242 titik merupakan perlintasan resmi atau terjaga daan 261 titik lainnya merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.

"Selain membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat, keberadaan perlintasan liar juga bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement