Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

IPO PGE Lepas 25% Saham, Pemerintah Masih Jadi Pengendali

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |17:12 WIB
IPO PGE Lepas 25% Saham, Pemerintah Masih Jadi Pengendali
IPO PGE (Foto: Dokumen PGE)
A
A
A

JAKARTA- Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat yang membidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) spositif bagi perusahaan.

Dengan menjadi perusahaan terbuka, PGE wajib menerapkan prinsip transparansi. Lewat keterbukaan, kinerja perusahaan pun akan meningkat dan lebih efisien.

“Jika terdapat pihak-pihak yang menolak IPO PGE, justru bisa dinilai tidak menghendaki PGE lebih transparan dan lebih efisien. Dan saya duga, memang ada yang menghendaki kondisi demikian,” kata Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiadie seperti dilansir Antara, di Jakarta, Kamis (16/02/2023).

BACA JUGA:Daftar Perusahaan yang Segera Melantai di BEI, dari PGEO hingga KING 

Andre mengungkapkan, dengan prinsip keterbukaan, semua pihak bisa menilai kinerja PGE. Hal ini sekaligus mencegah penyelewengan di dalam perusahaan sehingga tak ada yang bisa ditutup-tutupi.

“Bukankah itu positif? Tapi anehnya, mengapa masih ada yang pihak tertentu yang tidak menghendaki PGE menjadi transparan,” kata Andre.

Terkait isu privatisasi yang diusung beberapa pihak, Andre menilai hal itu justru mengada-ada. Pasalnya, saham PGE yang dilepas ke publik sangat kecil, hanya sekitar 25%. Dengan demikian, tidak ada perpindahan kepemilikan dari Pertamina ke pihak swasta atau asing. Garis kebijakan perusahaan dan kontrol organisasi, jelas Andre, juga sepenuhnya berada di tangan Pertamina.

“Jadi kepemilikan apa yang beralih?” tanya Andre.

 BACA JUGA:Susul PGE, BEI Sebut Masih Ada Anak Usaha BUMN Bakal IPO

Dia mencontohkan banyak BUMN yang sukses setelah mencatatkan sahamnya di lantai bursa. Sebut saja Bank Mandiri, BNI, BRI, Bukit Asam, Aneka Tambang, dan lain-lain.

"Mereka tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artinya, kepemilikan tetap oleh negara. Tidak ada kepemilikan yang beralih ketika mereka menjadi perusahaan terbuka. Nah, begitu juga dengan PGE, tidak akan ada kepemilikan yang berubah. Jangan lupa, saham yang dilepas PGE juga hanya 25%,” tegasnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement