JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan tingkat persaingan usaha di Indonesia tercatat masih cukup tinggi.
Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah menerangkan pada tahun 2022, indeks tersebut menunjukkan angka 4,87 poin dari skala 7, meningkat tipis dibandingkan tahun 2021 sebesar 4,81 poin.
"Pada target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN), di tahun 2024 angka tersebut harus mencapai 5 indeks poin. Sehingga dalam konteks tersebut, Presiden RI meminta agar tingkat persaingan usaha tersebut dapat ditingkatkan," kata Afif dalam sambutannya di acara KPPU Award, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA:Wapres Minta Industri Besar Gandeng UMKM
Mengingat hal itu, Afif memaparkan terdapat tiga strategi yang ditekankan KPPU.
Pertama adalah melalui penerbitan Peraturan Presiden untuk strategi nasional persaingan usaha sehat.
Kedua melalui harmonisasi dan penataan regulasi pusat dan daerah dalam mengurangi hambatan berusaha dan masuk ke pasar, serta mengurangi biaya ekonomi tinggi terutama di daerah-daerah yang masih rendah tingkat persaingan usahanya.