2. Syarat Daftar NPWP Online Pribadi untuk Usaha Dagang/Melakukan Pekerjaan Bebas
- Scan KTP untuk WNI
- Scan KITAS, KITAP, Paspor untuk WNA.
- Scan Dokumen Izin Usaha dari Instansi Berwenang
- Scan surat bermaterai yang berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha.
- Scan atau surat keterangan digital yang diterbitkan oleh mitra Wajib Pajak jasa aplikasi online.
3. Syarat Daftar NPWP Online Pribadi untuk Wanita Kawin Tetapi Tinggal Terpisah dari Suami
- Scan KTP untuk WNI
- Scan KITAS, KITAP, Paspor untuk WNA
- Scan NPWP suami.
- Scan KK (Kartu Keluarga).
- Scan surat perpajakan suami berstatus WNA yang tinggal di luar negeri.
- Scan surat pernyataan pengajuan pemisahan NPWP dari suami.
Prosedur daftar NPWP online pribadi:
Setelah semua persyaratan dan dokumen terpenuhi, Anda bisa langsung daftar NPWP online pribadi melalui prosedur berikut ini dilansir dari laman ereg.pajak.go.id. Simak tahapannya berikut.
1. Buat akun di DJP terlebih dahulu dengan cara kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/daftar/
2. Masukkan alamat email yang masih aktif digunakan
3. Masukkan kode Captcha sesuai huruf dan angka yang muncul.
4. Klik Daftar di sisi kanan bawah.
5. Kemudian buka kotak masuk email yang telah didaftarkan untuk registrasi.
6. Nantinya akan muncul pesan berisi link verifikasi melalui email dengan Subjek ‘Email Aktivasi Ereg’