Adapun prinsip pengupahan di Indonesia, seperti berikut:
1. Hak Pekerja atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara Pekerja dan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
2. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.