Adapun prinsip pengupahan di Indonesia, seperti berikut:
1. Hak Pekerja atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara Pekerja dan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
2. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(Zuhirna Wulan Dilla)