JAKARTA – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 wajib terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.
"Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas Rp500 juta," kata Zabadi dalam keterangan resminya, Senin (20/2/2023).
Zabadi menerangkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-Rp40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota.
Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.