Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Motor Listrik Disubsidi Rp7 Juta, Mobil Listrik PPN 1% Berlaku Maret 2023

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2023 |10:35 WIB
Beli Motor Listrik Disubsidi Rp7 Juta, Mobil Listrik PPN 1% Berlaku Maret 2023
Insentif Kendaraan Listrik Diberikan Maret 2023. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa subsidi kendaraan listrik akan mulai digulirkan Maret 2023. Namun bentuk subsidi bukan berupa uang.

"Tadi kita membahas mengenai implementasi kendaraan listrik rencananya kita Maret sudah jalan nih. Sepeda motor dulu, kendaraan roda empat juga ada tapi bukan uang," ujarnya, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Menteri ESDM: Subsidi Mobil Listrik Bukan Berbentuk Uang

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan pun menyebutkan bahwa dukungan yang diberikan untuk mobil listrik berupa insentif pajak.

Pemerintah akan memberikan pemotongan pajak penambahan nilai (PPN) mobil listrik yang sebelumnya 11% menjadi 1% saja.

Sedangkan untuk motor, pemerintah akan menggelontorkan subsidi untuk 50 unit. Untuk besaran subsidi motor sendiri akan diberikan sebesar Rp7 juta per unit, baik untuk pembelian motor listrik baru maupun konversi.

Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik Cair Mulai Maret 2023

"Kalau yang motor insentif untuk membantu masyarakat untuk bisa memiliki sepeda motor litrik baik konversi atau baru dengan biaya yang lebih murah," imbuh Arifin.

"Tahun ini konversi minimum 50 ribu dulu nih. Tapi kita lagi mau coba membina bengkel-bengkel. Nanti kerja sama dengan Pak Menhub untuk bisa mengembangkan bengkel-bengkel,” tambahnya.

Menurutnya, pemberian insentif itu juga bertujuan untuk menghemat biaya bahan bakar sehingga membuat negara juga ikut berhemat karena mengurangi impor minyak dan BBM.

"Nah terus kemudian juga kalau semua sudah pakai kendaraan listrik ini udara kita juga bersih, juga mengurangi emisi karbon gitu manfaatnya jadi bukan mensubsidi yang mampu dan tidak mampu," terang Arifin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah akan memprioritaskan subsidi untuk pembelian motor listrik terlebih dahulu daripada mobil listrik.

Hal itu lantaran dirinya mendapat informasi bahwa pembelian mobil listrik harus mengantre dari 2 bulan hingga 1 tahun lamanya.

"Wong tadi yang mobil-mobil listrik saya tanya ngantrinya ada yang setahun, ngantrinya ada yang 2 bulan 6 bulan indent, apalagi diberi insentif, tapi tetap dalam perhitungan dan kalkulasi nanti," jelas Presiden Joko Widodo usai melihat pameran mobil dan motor di acara IIMS 2023 di Kemayoran, Jakarta.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement