Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sabar Ya! Kepastian Insentif Kendaraan Listrik Segera Diumumkan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2023 |16:46 WIB
Sabar Ya! Kepastian Insentif Kendaraan Listrik Segera Diumumkan
insentif kendaraan listrik (foto: freepik)
A
A
A

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan PMK tentang Insentif kendaraan listrik bakal terbit bulan depan.

Adapun terkait nilainya ada perubahan untuk mobil listrik. Bukan memberikan potongan harga untuk pembelian unit baru, namun insentif yang diberikan untuk mobil listrik berupa pajak pertama nilai (PPN) yang hanya dikenakan 1% dari sebelumnya 11%. Sedangkan untuk pembelian motor listrik mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement