JAKARTA - Di tengah jerat tumpukan utang, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) juga mangkir dari sidang perdana gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Megah Bangun Baja Semesta.
Sidang dengan agenda pemanggilan tergugat yang digelar pada Selasa, 21 Februari 2023 di PN Jakarta Pusat harus tertunda, karena pihak tergugat tidak hadir.
Sehingga agenda dijadwalkan kembali pada 28 Februari 2023, sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Kapan Saham Waskita Karya (WSKT) Diperdagangkan Lagi?
"Proses persidangan gugatan atas PKPU terhadap perseroan telah digelar pada 21 Februari 2023 dan ditunda untuk dijadwalkan kembali pada 28 Februari 2023," kata Presiden Direktur WSKT, Destiawan Soewardjono di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Sebagaimana diketahui, penggugat PKPU perseroan merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau.
Tak hanya itu, PT Megah Bangun Baja Semesta juga vendor untuk proyek Terminal Bandar Depati Amir Tahap I, dan Renovasi Waskita Rajawali Tower. Adapun nilai material gugatan sebesar Rp2,93 miliar.
"Gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan," tandasnya
(Zuhirna Wulan Dilla)