Berdasarkan sudut pandang UU PPh, beleid ini tidak melihat apakah penghasilan tersebut berasal dari transaksi legal atau ilegal. Hal yang terpenting adalah ketika tambahan harta tidak sebanding dengan penghasilan seseorang, ada PPh yang belum disetorkan ke kas negara.
Kemudian, dari sisi UU Tipikor, perlu digali lebih lanjut penambahan kekayaan PNS pajak tersebut berasal dari sumber penghasilan yang melawan hukum atau tidak. Dalam hal ini, aparat penegak hukum punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan melalui pendekatan asset tracing atau pendekatan lainnya.
"Jika ada penambahan harta yang bersumber dari kegiatan melawan hukum bagi oknum pegawai pajak, modus operandinya biasanya berupa 'kongkalikong' dengan wajib pajak. Secara sederhana, hubungan mutualisme sering terjadi di keduanya," katanya.
Prianto mencontohkan, misalnya seorang wajib pajak seharusnya membayar pajak sebesar Rp1 miliar. Namun dengan bantuan oknum petugas pajak yang melawan hukum, pembayaran pajak ke kas negara dapat dikecilkan menjadi Rp400 juta.
Lalu, oknum petugas pajak tersebut mendapat 'ucapan terima kasih' dari wajib pajak misalnya 50% dari penghematan pajak senilai Rp600 juta. Artinya, oknum petugas pajak tersebut bisa mengantongi Rp300 juta dari tindakan melawan hukum.
"Dengan demikian, wajib pajak pun dapat menghemat pajak secara ilegal sebesar Rp300 juta," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan kasus yang menyeret salah satu pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo menjadi momentum pihaknya untuk mendalami lagi terkait identifikasi secara dini potensi-potensi ketidakpatuhan dalam lingkup Kementerian Keuangan,
"Kalau selama ini kita telah melakukan analisis ini adalah momentum mendalami lagi bagaimana kita dapat mengidentfiikasi secara diri potensi ketidakpatuhan karena itu evaluasi akan dilakukan untuk dilihat bahwa analisis bukan hanya sekedar kelengkapan administratif saja namun juga evaluasi menyeluruh mengenai sumber harta dan jugakewajaran," jelasnya saat konferesi pers di Kantor Ditjen Pajak.
(Dani Jumadil Akhir)