Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jam Perdagangan Bursa Bakal Kembali Normal? Begini Kata OJK

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2023 |13:13 WIB
Jam Perdagangan Bursa Bakal Kembali Normal? Begini Kata OJK
Ilustrasi saham. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan untuk melakukan normalisasi kebijakan di pasar modal, salah satunya mengenai jam perdagangan.

Hal ini sejalan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik dan telah dicabutnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan SRO untuk melakukan normalisasi kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan, yang mengacu pada POJK mengenai Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

“Tentunya dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi di pasar dan keterkaitan dengan kebijakan di sektor lain,” kata Mirza, Selasa (28/2/2023).

 BACA JUGA:OJK Ungkap Proses IPO Amman Mineral

Selain itu, OJK juga akan memperkuat pengaturan dan pengawasan konglomerasi usaha yang menghimpun dana di pasar modal. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola dan keterbukaan.

“Sehingga integritas pasar modal Indonesia tetap terjaga, bahkan dapat ditingkatkan ke depannya,” ujar Mirza.

Sebelumnya, terkait normalisasi jam perdagangan bursa, OJK telah meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan survei. Dari survei tersebut, kebanyakan anggota bursa (AB) menghendaki jam perdagangan untuk tidak kembali normal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan, meskipun jam perdagangan saat pandemi ditutup lebih cepat, namun tidak berdampak signifikan terhadap rata-rata nilai transaksi harian bursa (RNTH). Justru, kebijakan yang tengah berlaku saat ini meningkatkan jumlah RNTH bursa.

Sebagaimana diketahui, jam perdagangan bursa sejak pandemi mengalami perubahan yakni, waktu transaksi di pasar reguler pada sesi I pada pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB. Sementara untuk sesi II pada pukul 13.30 WIB hingga pukul 14.49 WIB.

Kemudian, sesi pra-pembukaan berlangsung pada pukul 08.45 WIB sampai 08.59 WIB, sedangkan sesi pra-penutupan berlangsung pada pukul 14.50 WIB hingga 15.00 WIB. Adapun, masa random closing berlangsung pada 14.58 WIB hingga 15.00 WIB, serta pasca-penutupan pada pukul 15.01 WIB hingga 15.15 WIB.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement