JAKARTA - Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh memiliki pekerjaan lain? Simak ulasannya di artikel ini.
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Seorang PNS tentu memiliki penghasilan pokok dan juga tunjangan yang sudah ditetapkan secara berbeda untuk setiap golongannya.
Namun, bisa saja beberapa orang yang berprofesi sebagai PNS juga memiliki keinginan untuk mendapati penghasilan tambahan.
BACA JUGA:PNS Ajukan Pengunduran Diri saat Jalani Pemeriksaan, Apakah Boleh? Ini Penjelasan BKN
Hal ini tentu mereka lakukan untuk mencukupi kebutuhan dalam keluarganya.
Lalu, untuk mendapatkan penghasilan tersebut, apakah seorang PNS boleh memiliki pekerjaan lain?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak mengatur secara tegas larangan bagi PNS untuk memiliki pekerjaan lain.
Akan tetapi, ada beberapa peraturan yang dilarang saat seorang PNS ingin memiliki pekerjaan lain.
Di mana Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi suatu kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Melansir laman resmi peraturanbpk.go.id pada Selasa (28/2/2023), berikut larangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 Pasal 4:
1. Menyalahgunakan wewenang.
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.
4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak
(Zuhirna Wulan Dilla)