Selain itu juga dilakukan penelitian lebih lanjut atas perilaku kecocokan harta dan utang dalam LHKPN, dicocokkan termasuk dengan laporan SPT pajaknya serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin ED.
Akibat hal itu ED akhirnya bakal dibebastugaskan alias dicopot dari jabatannya. Kementerian Keuangan telah menginstruksikan hal tersebut kepada Dirjen Bea dan Cukai Askolani.
"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan secepat mungkin. Kepada Dirjen bea cukai untuk melakukan pembebastugasan pencopotan dari jabatan," tegas Suahasil.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)