JAKARTA- Syarat membuat NPWP untuk melamar kerja 2023 menarik untuk diulas. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan Ditjen Pajak untuk perorangan. Nomor Pokok Wajib Pajak ini wajib dimiliki oleh setiap individu yang berpenghasilan di Indonesia.
NPWP merupakan nomor wajib pajak yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak.
Serta NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketaatan seseorang dalam pembayaran pajak.
NPWP berguna untuk untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, salah satunya yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta melamar pekerjaan.
Berikut syarat membuat NPWP untuk melamar kerja 2023 dilansir dari berbagai sumber:
1. Identitas Pribadi
Syarat pertama adalah kamu perlu menyiapkan dokumen identitas pribadi seperti fotokopi KTP dan kartu keluarga. Hal ini digunakan untuk memudahkan proses administrasi pembuatan NPWP.
Follow Berita Okezone di Google News
2. Surat Keterangan dari Kelurahan
Surat keterangan kelurahan ini jadi syarat membuat NPWP untuk melamar kerja yang penting. Kamu bisa meminta surat keterangan dari kelurahan yang menjelaskan status pekerjaan kamu saat ini.
Cara Membuat NPWP Pribadi
Jika surat keterangan dari kelurahan sudah di tangan, kamu bisa langsung membuat NPWP. Ada dua cara yang bisa kamu lakukan, yaitu langsung mendatangi kantor pajak atau secara online.
1. Via Kantor Pajak
Kamu bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat di daerah kamu. Bawa beberapa dokumen persyaratan seperti yang dijelaskan di atas. Selanjutkan kamu perlu mengantri untuk mengisi formulir dan mengikuti arahan dari petugas pajak.
2. Via Online
Jika kamu tidak ingin mengantri lama, maka cara membuat NPWP pribadi secara online bisa jadi solusinya.
Berikut syaratnya
1. Fotokopi/file Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi/file Paspor dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Warga Negara Asing.
3. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha untuk wajib pajak pribadi pengusaha.
4. Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta untuk wajib pajak pribadi wanita yang dikenai pajak terpisah.
Prosedur Pendaftaran:Â
1. Masuk ke www.pajak.go.id
2. Pilih Pendaftaran NPWP
3. Klik daftar pada kolom “Belum punya akun?”
4. Isikan email aktif dan kode captcha
5. Tunggu hingga email DJP masuk ke email Anda untuk melakukan verifikasi. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan menu spam pada email Anda
6. Klik link yang dikirimkan ke email Anda, lalu ikuti prosedurnya.
7. Silahkan kembali ke laman login Ditjen Pajak dan isikan sesuai dengan email dan password yang sudah dibuat.
8. Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa formulir. Isikan formulir pendaftaran dengan lengkap dan sesuai.
9. Pada formulir sumber penghasilan, Anda bisa mengisinya secara bebas karena belum memiliki pekerjaan. Nantinya, Anda bisa menggantinya jika sudah mendapatkan pekerjaan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Namun, jangan isikan “Belum Bekerja”, karena biasanya permohonan akan ditolak jika mengisikan pilihan tersebut.
10. Di bagian formulir info tambahan, centang pada kolom penghasilan per bulan kurang dari Rp4,5 juta. Nominal tersebut merupakan nominal PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
11. Jika Anda sudah selesai mengisikan seluruh formulir tersebut dengan benar, Anda akan diarahkan kembali menuju dashboard.
12. Klik “Minta Token” dan cek email Anda.
13. Salin Token yang telah dikirimkan ke kolom yang tersedia.
14. Terakhir, klik “Kirim Permohonan”. Berkas dan data yang sudah Anda isi akan diproses.
Bagi pendaftar yang sudah berhasil, maka NPWP akan dikirimkan melalui Pos ke alamat Anda dalam kurun waktu kurang lebih 14 hari.
(RIN)
Â
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.