Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Subsidi Kendaraan Listrik Resmi Berlaku 20 Maret 2023

Heri Purnomo , Jurnalis-Senin, 06 Maret 2023 |14:05 WIB
Subsidi Kendaraan Listrik Resmi Berlaku 20 Maret 2023
Menko Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: MPI)
A
A
A

Adapun luhut mengatakan bahwa insentif kendaraan listrik diberikan kepada produsen kendaraan listrik bukan kepada konsumen.

"(Pemberian bantuan) ke produsen dan bukan konsumen," katanya.

Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan Kementeriannya sudah memberikan usulan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait program bantuan pemerintah untuk pengembang kendaraan listrik di Indonesia. Termasuk belanja dan pembelian motor, mobil dan bus berbasis listrik.

Dia mengusulkan pemberian bantuan pemerintah untuk EV akan ada 200 ribu unit motor sampai 2023, untuk mobil 35.900 init kendaraan di berikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023 serta bus diusulkan 138 unit sampai Desember.

Adapun untuk pemberian subsidi kendaraan baik motor baru yang diproduksi di Indonesia maupun motor dikonversi sebanyak Rp7 juta.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement