JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) akan diberikan pada 20 Maret 2023.
Luhut mengatakan bahwa insentif kendaraan listrik diberikan kepada produsen kendaraan listrik bukan kepada konsumen.
"(Pemberian bantuan) ke produsen dan bukan konsumen," katanya.
Luhut menyebut adanya pemberian insentif untuk KBLBB ini dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik khususnya di Indonesia.
Selain itu juga untuk meningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.