Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret, Langsung Diberikan ke Produsen

Hana Wahyuti , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2023 |05:23 WIB
Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret, Langsung Diberikan ke Produsen
Insentif kendaraan listrik (Foto: Freepik)
A
A
A

Serta yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.

"Hal ini sesuai komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca," katanya.

Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan Kementeriannya sudah memberikan usulan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait program bantuan pemerintah untuk pengembang kendaraan listrik di Indonesia. Termasuk belanja dan pembelian motor, mobil dan bus berbasis listrik.

Dia mengusulkan pemberian bantuan pemerintah untuk EV akan ada 200 ribu unit motor sampai 2023, untuk mobil 35.900 init kendaraan di berikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023 serta bus diusulkan 138 unit sampai Desember.

Adapun untuk pemberian subsidi kendaraan baik motor baru yang diproduksi di Indonesia maupun motor dikonversi sebanyak Rp7 juta.

Baca selengkapnya: Subsidi Kendaraan Listrik Resmi Berlaku 20 Maret 2023

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement