JAKARTA - Syarat dapat subsidi konversi motor listrik Rp7 Juta. Kementerian ESDM mengungkapkan beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
Target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
"Hal ini dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana dilansir dari Antara, Senin (6/3/2023).
Ia menuturkan kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor tersebut diharapkan bisa segera dimulai. Bantuan tersebut ditargetkan berlaku mulai 20 Maret 2023.
Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut sedang disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.