Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Kucurkan Subsidi Motor Listrik untuk 250.000 Unit, Ini Syarat dan Skema Pemberiannya

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 06 Maret 2023 |15:03 WIB
Jokowi Kucurkan Subsidi Motor Listrik untuk 250.000 Unit, Ini Syarat dan Skema Pemberiannya
Subsidi kendaraan listrik cair. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.

Dikutip Antara, di mana subsidi ini dialokasikan bagi 250.000 unit motor di tahun 2023.

Sebanyak 250.000 unit motor tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

 BACA JUGA:

"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Dia menjelaskan bahwa dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40% atau lebih.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement