JAKARTA - Apa itu Sultan Ground di Yogyakarta? Sultan Ground atau tanah kesultanan adalah tanah adat yang dikuasai oleh kesultanan Yogyakarta.
Keraton Yogyakarta sudah menegaskan tidak akan melepas kepemilikan tanah kesultanan (Sultan Ground) untuk pembangunan jalan tol Jogja-Bawen ataupun Jogja-Solo.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan ada beberapa bidang tanah sultan ground yang akan terkena dampak proyek jalan tol.
BACA JUGA:
“Sejak awal pihak keraton itu sudah menyampaikan bahwa tanah Keraton itu tidak akan dilepas. Hanya saja jika akan dipergunakan untuk jalan tol, pihak keraton sudah mempersilakan,” ucapnya.
Tanah ini merupakan peninggalan lembaga keraton, karena itu sangat dipertahankan.
Undang-undang tentang keistimewaan Yogyakarta dan peraturan daerah Yogyakarta yang salah satunya mengatur tentang Sultan Ground telah disahkan pada 2012 lalu.