Pembentukan dan kekhususan daerah Yogyakarta sebenarnya sudah ada sejak tahun 1950 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.
Berdasarkan UU Keistimewaan DIY, daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kedudukan yang setara dengan provinsi dan gubernur dijabat oleh Sultan Hamengkubuwono seperti yang diatur dalam pasal 18 ayat 2 b UU Keistimewaan Yogyakarta.
“Surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengkubuwono bertakhta di Kasultanan dan surat pengukuhan yang menyatakan adipati Paku Alam bertakhta di kadipaten, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) uniknya dalam UU Keistimewaan DIY diatur tentang kepemilikan tanah oleh kesultanan," katanya.
Dalam pasal tersebut terdapat keunikan DIY, yaitu kepemilikan tanah oleh kesultanan.
Sedangkan di pasal 32 ayat 2 UU Keistimewaan DIY menyebut kesultanan memiliki hak milik atas tanah kesultanan.
Adapun fungsi tanah kesultanan diatur dalam pasal 32 ayat 5.
“Kesultanan dan kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah kasultanan dan tanah kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat,” bunyi pasal itu.
(Zuhirna Wulan Dilla)