JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengono mengatakan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota sudah resmi diundangkan pada Senin 6 Maret 2023.
"Penangkapan ikan terukur sudah diundangkan. Kemarin sore saya ditelpon oleh Menteri Sekretaris Negara, sudah ditandatangani PP-nya (Peraturan Pemerintah) oleh Presiden dan sudah diundangkan," katanya dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Menteri Trenggono meminta Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP beserta tim percepatan segera menyiapkan aturan turunan atau aturan teknis kebijakan tersebut.
Program penangkapan ikan terukur diperlukan agar populasi perikanan terjaga dengan baik. Nantinya, kata Trenggono, terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam lingkup kebijakan penangkapan ikan terukur.
Ketiga jenis kuota itu yakni kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan, kuota diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir dan kuota untuk pendidikan, pelatihan, dan hobi.
Follow Berita Okezone di Google News