JAKARTA - PNS seperti ratusan pegawai Direktorat jenderal Pajak (DJP) diketahui memiliki saham di 280 perusahaan. Hal ini menjadi perhatian , apakah PNS diizinkan bermain saham?
Korpri menegaskan tidak ada larangan bagi PNS untuk memiliki usaha sampingan. Di mana PNS boleh saja memiliki usaha sampingan selama tidak melanggar etika bekerja.
“Di UU ASN itu tidak ada larangan ASN untuk punya usaha. Artinya dibolehkan sepanjang tidak melanggar etika di dalam bekerja. Tidak mengganggu pekerjaan,tidak mengganggu jam kerja, tidak ada konflik kepentingan. Dijaga etika bisnisnya,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah, Selasa (14/9/2021).
Dirinya pun mengakui saat ini banyak ASN yang yang memiliki unit usaha. Mulai dari usaha kecil-kecilan hingga investasi saham.
“Misalnya dia kongsian dengan temannya buka unit laundry. Kemudian ada juga yang jualan online. Jualan online ini banyak sekali yang dilakukan oleh teman-teman. Jualan sepatu, jualan baju, jualan makanan. Kemudian banyak yang punya dana reksa kecil-kecilan ya,” ungkapnya.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan juga mengungkapkan bahwa KPK tak mempermasalahkan ratusan pegawai pajak memiliki saham di perusahaan.
Hanya saja, yang menjadi kekhawatiran akan terjadi konflik kepentingan bila ratusan abdi negara itu memiliki saham yang bergerak sebagai konsultan pajak.
"Buat kami yang berisiko, bukan salah, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya," ucap Pahala.
PNS Main Saham Jadi Sorotan Usai Kasus Gayus
Pada 2010 mencuat kasus yang melibatkan pegawai DJP, Gayus Tambunan. Gayus diketahui menjadi pemain penting dalam pasar saham.
Bursa Efek Indonesia (BEI) ketika itu pun langsung memeriksa perusahaan sekuritas (anggota bursa/AB/broker) yang menjadi tempat di mana Gayus Tambunan melakukan transaksi saham
"Kita sudah menemukan rekening dan data (transaksinya)," kata Direktur Pengawasan BEI Uriep Budhi Prasetyo.
Gayus, memang melakukan transaksi tujuh hari sebelum pergi ke Singapura. Hanya saja dirinya menolak menyebutkan nilai transaksi yang dibukukan. "Itu bukan yuridiksi kami, tapi data itu sudah disampaikan ke pihak yang berwajib," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama Ito Warsito mengatakan jika pihaknya juga telah menanyakan kepada emiten yang diduga berhubungan dengan Gayus Tambunan.
"Mereka membantah pernah berhubungan dengan Gayus," ungkap Ito.
Untuk mencegah pemanfaatan pasar modal sebagai tampat pelarian uang (money laundering) seperti yang dilakukan Gayus, orotitas bursa mengaku akan menggunakan pemeriksaan Know Your Client (KYC) kepada anggota bursa mulai Juli ini.
"Itu memang agenda rutin kita, kita akan lakukan agar tidak terjadi lagi hal seperti itu," kata Uriep.
Tentang ini tertuang dalam aturan bursa V D 10 mengenai keanggotaan bursa. Di mana anggota bursa wajib mengetahui keuangan kliennya.
"Itu bagaimana pendapatannya, uangnya dari mana, dia harus tahu," tukasnya.
(Feby Novalius)