Share

Subsidi Motor Listrik Cair, Bagaimana untuk Mobil?

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Jum'at 10 Maret 2023 14:34 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 10 320 2778857 subsidi-motor-listrik-cair-bagaimana-untuk-mobil-txFxiNByyO.JPG Mobil listrik. (Foto: Reuters)

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun skema pemberian bantuan untuk kendaraan roda 4 berbasis listrik.

Hal itu merupakan upaya dalam mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik.

 BACA JUGA:

Menperin menjelaskan nasib pemberian bantuan kepada mobil listrik akan diputuskan bersamaan dengan mulai berlakunya subsidi kendaraan listrik pada 20 Maret 2023 mendatang.

"Kita launching pada tanggal 20 Maret, sudah rapat pak presiden sudah memutuskan, motor, mobil, dan bus akan mendapatkan bantuan pemerintah, mobil hybrid tidak," kata Menperin saat mengunjungi GJAW 2023, Jumat (10/3/2023).

 BACA JUGA:

Terkait dengan jenis kendaraannya, masih sama dengan syarat untuk motor listrik yang mendapat subsidi, yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Tujuannya untuk memastikan banyaknya industri turunan yang terlibat dalam produksi kendaraan listrik tersebut.

"Makannya produsen harus segera mendaftarkan produk mana saja yang sudah 40%, merek apapun kalau terverifikasi TKDN 40% masuk dalam program," kata Menperin.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun besarannya, Agus belum bisa menyebut sebab hingga saat ini tengah digodok bersama kementerian keuangan selaku bendahara negara.

Namun yang pasti, subsidi tersebut tidak langsung diberikan berupa uang kepada masyarakat, tapi langsung ke produsen mobil.

"Kalau mobil terbuka, besaran masih dihitung, karena itu dengan skema yang berbeda, jadi yang akan kita berikan ke produsen," ujarnya.

Diharapkan dengan kucuran subsidi yang ada, bisa mempercepat penggunaan kendaraan listrik di masyarakat.

Sebab selama ini, belanja pemerintah untuk memberikan subsidi energi ke masyarakat tembus Rp500 triliun. Dengan penggunaan kendaraan listrik, ditargetkan bisa menurun.

"Jadi alurnya itu produsen harus mendaftar jenis produk yang mausk dalam program, kriterianya 40% TKDN," pungkas Menperin.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini