Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

35 Ribu Mobil Listrik Bakal Dapat Subsidi, Apa Syaratnya?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 10 Maret 2023 |15:35 WIB
35 Ribu Mobil Listrik Bakal Dapat Subsidi, Apa Syaratnya?
Subsidi mobil listrik (Foto: Freepik)
A
A
A

Menperin menjelaskan, kebijakan pemberian subsidi untuk kendaraan listrik diharapkan mampu untuk mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik. Tujuannya agar Indonesia bisa dilirik oleh investor menanamkan modalnya ke dalam negeri.

Menurutnya, beberapa negara di Asia Tenggara saat ini menjadi kompetitor Indonesia dalam membentuk ekosistem kendaraan listrik, setiap negara punya caranya. Indonesia dengan mengambil kebijakan untuk pemberian subsidi terhadap kendaraan listrik.

"Kalau investasi masuk nanti otomatis akan menciptakan lapangan kerja juga di dalam negeri," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement