Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

35 Ribu Mobil Listrik Bakal Dapat Subsidi, Apa Syaratnya?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 10 Maret 2023 |15:35 WIB
35 Ribu Mobil Listrik Bakal Dapat Subsidi, Apa Syaratnya?
Subsidi mobil listrik (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik untuk 35 ribu mobil. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan subsidi tersebut diberikan kepada 2 APM (Agen Pemegang Merek) yang saat ini sudah memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40% seperti Wuling dan Hyundai.

"Mobil alokasinya 35 ribu sekian, itu yang TKDN diatas 40% hanya dua, kita melihat satu lagi (produsen mobil) tapi sepertinya tidak bisa ngejar ke 40%, jadi hanya dua," ujar Memperin di GJAW 2023, Jumat (10/3/2023).

Agus mengatakan, saat ini skema pemberiannya tengah disusun oleh pemerintah. Kemungkinan berupa potongan harga langsung dari APM karena pemerintah akan memberikan uangnya langsung ke produsen.

Berbeda dengan subsidi yang diberikan pemerintah untuk pembelian motor listrik yang dikhususkan untuk para pelaku UMKM, subsidi mobil listrik bisa dinikmati semua kalangan.

"Kalau mobil terbuka, besaran masih dihitung, karena itu dengan skema yang berbeda, jadi yang akan kita berikan ke produsen (subsidinya)," kata Menperin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement