4. Proses audit akan dilakukan dalam waktu dua minggu kedepan
Menperin menjelaskan, proses audit tersebut akan dilakukan dalam waktu dua minggu kedepan. Hasil audit tersebut yang nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk pengadaan KRL impor berkas dari Jepang.
"Audit itu kira-kira tadi diputuskan selesai dalam dua minggu, berarti dua minggu lagi diputuskan retrofit atau impor. Karena berasal dari audit, ada opsi hybrid," sambung Memperin.
5. Komisi VII DPR RI ke Jepang untuk lihat kondisi kereta Jepang
Diketahui, Komisi VII DPR RI melakukan agenda kunjungan kerja (kunker) ke Jepang pada hari ini, guna melihat kondisi kereta bekas produksi tahun 1994 yang ingin diimpor oleh PT Kereta Cepat Indonesia (KCI).
“Iya betul (kunker), kami memang ada agenda kunjungan kerja ke Jepang. Ingin melihat secara langsung kondisi sebenarnya kereta bekas jepang berusia hampir 3 dasawarsa yang membuat PT KCI ngotot untuk mengimpor barang tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi kepada wartawan.
6. Pada akhirnya, Menperin kembali menolak impor kereta bekas Jepang
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) kembali menolak soal pengadaan impor barang bekas rangkaian kereta dari Jepang.
Menperin menyebut harusnya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) bisa memesan dari jauh-jauh hari untuk pengadaan dalam negeri.
"Masalahnya adalah perencanaan, kita kalau tahu saya buka berapa yang sudah di impor, selama ini kita agak kecewa juga," kata Menperin di kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).
Alasan dasar Menperin menolak, karena menurutnya rangkaian tersebut bisa dipesan dari dalam negeri.
"Ini masalah perencanaan, kalau misalnya dalam 5 tahun dia bilang butuh sekian gerbong, itu akan kami kawal industrinya untuk siap," sambungnya.