JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh pejabatnya sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu untuk menginternalisasi pencegahan korupsi di internal perusahaan.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, memastikan KAI mulai dari setara manajer ke atas wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK.
"Guna menginternalisasi pencegahan korupsi, setiap 1 tahun sekali (momen Hari Antikorupsi Sedunia), KAI mengundang KPK dan Kementerian BUMN sebagai narasumber untuk memberikan materi seputar korupsi," ujar Joni saat dihubungi MNC Portal, Minggu (12/3/2023).
Setiap tahunnya, lanjut Joni, top manajemen hingga pelaksana wajib menandatangani kepatuhan pedoman perilaku, di mana pada 2023, 100 persen insan KAI sudah menandatanganinya.
Untuk media pelaporan pelanggaran, KAI juga sudah mempunyai channel whistleblowing system (WBS) untuk melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat atau karyawan BUMN di sektor perkeretaapian itu.