Menurutnya, adanya peraturan yang mengikat tersebut, diharapkan dapat memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlangsungan perusahaan melalui nilai-nilai hukum yang berlaku di Indonesia.
Terkait surat edaran (SE) larangan pejabat dan karyawan pamer harta di sosial media, Joni mengaku pihaknya belum menerbitkan surat tersebut. Hanya saja, dia memastikan KAI berkomitmen menerapkan good corporate governance (GCG) di setiap sisi bisnis perusahaan.
"Sampai saat ini belum ada surat edaran larangan pegawai KAI untuk pamer harta. Namun KAI terus berkomitmen dalam menerapkan good corporate governance. Seperti, KAI sudah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016," tutur dia.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.