JAKARTA - Wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 7,1 juta pelapor hingga 13 Maret 2023.
Realisasi tersebut tumbuh 15,4% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2022 yang hanya mencapai 6.192.727 pelapor.
Secara rinci, wajib pajak badan yang sudah melapor SPT hingga 13 Maret 2023 sebanyak 217.126 yang sudah melapor dan sebanyak 6.930.112 wajib pajak orang pribadi telah melaporkan SPT-nya.
"Per 13 Maret sudah 7.147.238, dibandingkan tahun lalu ini tumbuh 15,14%," jelasnya Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Adapun wajib pajak yang telah melakukan e-filing sebanyak 6.361.661, terdiri dari wajib pajak badan sebesar 10.503 dan wajib pajak orang pribadi sebanyak 6.351.158.
Serta wajib pajak yang melakukan pengisian SPT melalui e-form sebanyak 610.133, dengan rincian oleh wajib pajak badan sebanyak 174.609 dan 435.524 telah dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi. Kemudian sebanyak 125 wajib pajak telah melaporkan pajak tahunannya melalui e-SPT.
Bendahara Negata itu juga menuturkan, wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan secara manual atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebanyak 175.319 pelapor, dengan rincian sebanyak 31.889 wajib pajak badan dan 143.430 wajib pajak orang pribadi.
Follow Berita Okezone di Google News