Share

Dapat Subsidi Rp7 Juta, Harga Motor Listrik Jadi Segini

Ikhsan Permana, MNC Portal · Senin 20 Maret 2023 13:23 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 20 320 2784274 dapat-subsidi-rp7-juta-harga-motor-listrik-jadi-segini-GmyEGBrq6B.jpg Subsidi Motor Listrik. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA - Pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik. Salah satu penerima subsidi kendaraan listrik adalah PT Juara Bike, anak usaha PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (SLIS).

Distrik Manager Selis Area Jawa Barat Tora mengatakan, ada dua tipe motor Selis yang akan mendapatkan subsidi dari pemerintah, yaitu E-Max dan Agats. Hal itu karena tingkat komponen dalam negeri (TKDN) E-Max sebesar 53,69% dan Agats sebesar 53,37%.

"Untuk Selis sendiri yang disubsidi pemerintah itu yang berbaterai lithium, dari dua tipe ini yang paling besar TKDN nya adalah series E-Max," kata Tora kepada MPI saat ditemui di showroom Selis di Depok, Jawa Barat, Senin (20/3/2023).

Berkaitan dengan harga, untuk motor listrik Selis tipe E-Max harga normalnya Rp22 juta. Namun karena diskon dari manajemen Selis sebesar Rp5 juta menjadi Rp17 juta.

Artinya jika mendapat subsidi dari pemerintah, maka harganya jadi Rp10 juta.

"Harga normalnya 22 juta, cuman ada diskon dari kita itu jadi Rp17 juta, setelah diskon dari pemerintah jadi Rp10 juta off the road," terangnya.

Sedangkan untuk motor listrik Selis tipe Agats dibanderol dengan harga Rp29,5 juta jika mendapatkan subsidi, harganya menjadi Rp22,5 juta off the road.

"Unit yang kita jual ini semuanya sudah berbahan baterai lithium, jarak tempunya 60km untuk yang satu baterai dan 120 km untuk yang 2 baterai," ujar Tora.

Follow Berita Okezone di Google News

Seperti diketahui, pemerintah mulai hari ini, Senin (20/3/2023) akan mencairkan subsidi kendaraan listrik. Subsidi yang diberikan untuk sepeda motor listrik dan motor listrik konversi sebesar Rp7 juta.

Adapun subsidi tersebut hanya ditujukan untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit hasil konversi. Subsidi tersebut diberikan kepada pabrikan motor listrik yang telah memenuhi TKDN minimal 40%.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini