JAKARTA - Daftar 5 BUMN yang sudah dibubarkan Jokowi.
Pembubaran BUMN telah dilakukan sejak 2022-2023 melalui Keputusan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres), setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.
BACA JUGA:
Ada 5 BUMN yang sudah dibubarkan oleh Presiden Jokowi karena sudah tidak bisa diselamatkan lagi. Berikut ini daftar ke-5 BUMN tersebut.
1. PT Istaka Karya (Persero)
BACA JUGA:
2. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
3. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)