JAKARTA - Daftar 5 BUMN yang sudah dibubarkan Jokowi.
Pembubaran BUMN telah dilakukan sejak 2022-2023 melalui Keputusan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres), setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.
 BACA JUGA:
Ada 5 BUMN yang sudah dibubarkan oleh Presiden Jokowi karena sudah tidak bisa diselamatkan lagi. Berikut ini daftar ke-5 BUMN tersebut.
1. PT Istaka Karya (Persero)
 BACA JUGA:
2. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
3. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
Â
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.