 
                Dalam hal ini, kredit pembelian motor listrik yang mendapatkan subsidi akan dihitung pasca pembeli menerima potongan harga dari program insentif pemerintah sebesar Rp7 juta.
“Jadi misalnya Harga motor Gesits Rp27 juta, yang Rp27 juta akan dipotong dulu sama subsidi KBLBB, kemudian akan diberikan cicilan setelah potongan. Tenornya bisa sampai 5 tahun. Skema ini akan kami jelaskan lebih rinci pada minggu depan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi adalah kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara untuk motor yang mendapatkan subsidi adalah kendaraan motor listrik yang diproduksi di Indonesia, memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, dan produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.
“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” pungkas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)