JAKARTA - Pekerja di Indonesia punya tujuh jaminan sosial. Sekertaris Jendral Kementerian Ketenegakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, pekerja di RI setidaknya punya 7 Jaminan Sosial program pemerintah.
Mulai dari Jaminan ketika mengalami PHK hingga Jaminan saat masa pensiun. Adapun 7 Jaminan sosial nasional tersebut antara lain, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Pemerintah menegaskan bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka," kata Anwar Sanusi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).
Kemunculan era digital ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. Namun di sisi lain, di era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat, banyak bermunculan penawaran peluang pasar kerja baru yang inovatif dan kreatif. Seiring perkembangan teknologi yang dinamis tersebut, maka diperlukan penyesuaian terhadap sistem pelindungan jaminan sosial.
Anwar Sanusi menjelaskan saat ini pemerintah terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial untuk dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh. Oleh karena itu, saat ini Pemerintah telah melakukan beberapa langkah melalui kebijakan desentralisasi fiskal.