Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja di RI Punya 7 Jaminan Sosial, Ini Daftarnya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 25 Maret 2023 |12:33 WIB
Pekerja di RI Punya 7 Jaminan Sosial, Ini Daftarnya
Pekerja RI punya 7 jaminan sosial (Foto: Okezone)
A
A
A

"Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada," lanjutnya.

Undang-undang tersebut, Dijelaskan Anwar Sanusi, bertujuan untuk menjamin pelindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.

“Kami telah menerapkan beberapa strategi untuk mendukung reformasi sistem jaminan sosial yang sedang dilakukan. Namun, kami memahami bahwa sistem ini membutuhkan beberapa perbaikan," pungkas Anwar Sanusi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement