 
                Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementan Ali Jamil berharap, agar semangat petani tidak padam. Pemerintah dalam hal ini Kementan membuat program perlindungan kepada petani yakni asuransi pertanian.
Bahkan guna memberikan kemudahan petani, pemerintah memberikan subsidi untuk pembayan premi 80 persen.
"AUTP merupakan bentuk upaya pemerintah melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat banjir, kekeringan, organisme pengganggu tumbuhan, hama tanaman dan penyakit tanaman. Jadi AUTP ini pada dasarnya membantu petani apabila terjadi kegagalan panen akibat risiko tersebut," ujar Ali Jamil.
Dengan AUTP, petani yang gagal panen bisa memulai usaha kembali dari pembayaran klaim. Sebab, petani yang mengikuti AUTP dan telah membayar premi akan mendapatkan penggantian Rp6 juta/hektare/MT.
"Tentu ini akan mengembalikan semangat petani untuk kembali memulai usaha taninya," tuturnya.